barang yang tidak boleh disita dalam sita jaminan
10 Penjagaan sita tidak boleh diberikan kepda Penggugat Ketentuan ini diatur dalam pasal 197 Ayat (9) HIR atau Pasal 212 RBG. Prinsip ini ditegaskan dalam SEMA No.5 Tahun 1975. Pada huruf (g) tersebut SEMA ditegaskan : (1) Agar barang-barang yang disita tidak diserahkan kepada penggungat
Selanjutnyasita marital dikenal dalam hukum acara perdata barat, diatur dalam pasal 823-823j Rv. Sita marital diajukan oleh istri terhadap barang- barang milik suami baik bergerak maupun tidak bergerak, sebagai jaminan untuk memperoleh bagiannya dalam hal adanya perceraian agar barang barang tersebut selama proses berlangsung tidak dihilangkan oleh suami.
Tidakjarang orang orang yang ingin mengajukan kredit di bank masih mengalami kegalauan. Penyebabnya tidak lain merupakan jaminan apa yang harus diberikan kepada bank supaya bisa mendapatkan pinjaman dana. Tahukah anda apa itu agunan? Kalau masih ada yang bingung mengenai agunan adalah menurut UU No. 10/1998 tentang perbankan telah disebutkan bahwa jaminan tambahan yang diserahkan
BARANGYANG TIDAK BOLEH DISITA. Putusan Mahkamah Agung tgl. 15-7-1975 No. 425 K/Sip/1975. "Penyitaan film tidak bertentangan dengan R.I.D. karena film bukan merupakan perkakas yang dimaksud dalam Pasal 197 (8) RI.D." (Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 371)
Penetapandan penjagaan barang yang disita, berlangsung selama proses pemeriksaan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan sah atau tidak tindakan penyitaan itu. Setidaknya terdapat beberapa istilah jenis sita yang perlu diketahui dalam hukum perdata, yaitu: Sita Jaminan
axit nào được dùng để khắc lên thủy tinh.
barang yang tidak boleh disita dalam sita jaminan